SITTI

Senin, 28 Februari 2011

lowongan kerja senior developer di SITTI

SITTI is looking for a few good men or women to join our highly dedicated tech team. If you haven’t heard about us yet, SITTI is a web based Contextual Ad Platform that can be found on the likes of KOMPAS.COM, DETIK.COM and another million pages in Bahasa Indonesia. SITTI is the first truly contextual Bahasa Indonesia text ad provider in Indonesia, second only to the giants of sillicon valley (that is, not for long we hope!). Up to the task? Join the force! Send in your application now!

SENIOR DEVELOPER

Middle Age Male 25 - 30 Years of Age  
Knows his way around web application languages such as PHP, JAVA  
Knowing additional languages such as Python, R & Networking Tools would be a plus  
Advanced Algorithm skills & Logical Problem Solving Ability 
Must have experience in programming frameworks (no hard coders allowed!)  
Must have experience in Design Patterns and Relational Database Concepts Managed a Web Based App Project at some point in his career  
S1 Education , although we will seriuously consider applicants of a lesser or higher education that show promise  
Must have a sense of humor, hunger for knowledge and a willingness to stay back at work for our weekly LAN parties (gamers welcome!)

Minggu, 27 Februari 2011

lowongan dosen dan karyawan

Syarat-syarat Dosen :
1. Untuk Dosen Program Sarjana --> min. Lulusan S2 dibidang yang sama/serumpun;
2. Untuk Dosen Prog. Pasca Sarjana --> min. Lulusan S3 dibidang yang sama/serumpun;
3. Mampu bekerja sama (teamwork/koordinatif);
4. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
5. Diutamakan dapat menjadi Dosen Tetap di Unindra.
Syarat-syarat sebagai Karyawan :
Unit Akademik
1. Lulusan S1 semua jurusan
2. Pengalaman bekerja minimal 1 tahun
3. Mampu mengoperasikan komputer
4. Mampu berbahasa Inggris
Unit Pengolahan Data
1. Lulusan S1 Teknik Informatika
2. Pengalaman bekerja minimal 1 tahun
3. Mengusai JAVA, SQL, Delphi, PHP
4. Mampu berbahasa Inggris
Lamaran di kirim melalui e-mail university@unindra.ac.id atau Jl. Nangka No. 58C, Jagakarsa, Ps. Minggu, Jakarta Selatan

Sabtu, 26 Februari 2011

penerimaan dosen s1 s2 s3 universitas brawijaya malang

lowongan dosen untuk seluruh jurusan dengan spesifikasi pendidikan s1, s2 dan s3 sedang dilakukan oleh universitas Brawijaya malang
bagi yang minat menjadi dosen segera daftarkan diri anda
informasi lebih lanjut

klik daftar dosen

segera daftarkan sebelum terlambat


lowongan dosen lowongan kerja beasiswa dosen negeri lowongan dosen negeri lowongan pekerjaan dosen brawijaya malang lowongan dosen 2011 penerimaan dosen 2011 dosen 2011 universitas brawijaya malang

Akuntansi Dalam Perpektif Syariah



Tuesday, 13 March 2001

Ditulis Oleh: Sifa Masturi,SE

Pendahuluan

Akuntansi pada awalnya muncul sebagai pertanggungjawaban terhadap publik yang memilki keterkaitan terhadap informasi yang di sampaikan oleh si sipembuat akuntansi tersebut, sehingga pada tahun 1970 akuntansi sebagai ilmu yang pengetahuan yang bebas dari nila(value-free) sudah tidak semunya relepan dan pada saat era globalisasi yang akan membawa masyarakat pada apa yang terjadi akibat perubahan yang global pada seluruh tatanan masyarakat.

Sehinggga boleh dikatakan bahwa informasi di era globalisasi khususnya dalam bidang akuntansi melakukan harmonisasi praktik-praktik akuntansi jika kita lihat lihat dari pengertian di atas dan kita mencoba untuk berpikir ulang tentang akuntansi dalam prespektif tradisional dimana akuntansi sebagai satu serangkaian prosedur rasional yang di gunakan untuk pengambilan keputusan dan pengendalian yang rasional (makalah: Iwan Triyuwono) jika demikian akuntansi dianggap sebagai tehnologi yang berwujud dan bebas dari nilai masyarakat di tempat akuntansi di terapkan seharusnya dapat dipengaruhi oleh masyarakat jika akuntansi dianggap sebagai ilmu, sehingga akuntansi di bentuk oleh kultur masyarakat dan sistem nilai sosial atau lebih jauh pada kepedulian moral.(lengkapnya di Iwan Triyuwono,2000)

Kecenderungan dan pergeseran masyarakat juga berlangsung dalam dunia ilmiah, sehingga kajian tentang upaya membumikan (mengartikan )Al-Qur'an dalam kehidupan kita sering kita lihat dalam penomena sekarang. Dengan kata lain seluruh kajian syariah dalam bidang kehidupan dan ilmu mulai berlangsung, tidak terkecuali bidang akuntansi karena ilmu di pandang memiliki sifat yang di namis dan selalu berkembang mengikuti tuntutan jaman. Lebih lagi akuntansi syariah ada kaitannya dengan sebuah idiologi dan yang menjadi daya tarik untuk di bahasnya akuntansi syariah adalah Pertama,akuntansi selama ini di kenal sebagai alat komunikasi atau seiring dengan bahasa bisnis kaitannya munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah. Kedua, Akuntansi sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana akuntansi di pergunakan dan di kembangkan. Ketigat, akuntansi memilki peran yang sangat strategis, karena apa yang dihasilkannya, bisa menjadi sumber atau dasar legitimasi sebuah keputusan penting dan menentukan.lain. Menurut Sofyan Syafri harahap (1997) pendorong munculnya akuntansi syariah adalah
a). meningkatnya religiusitas masyarakat.
b). meningkatnya pada tuntunan etika dan tanggungjawab sosial.
c). lambannya penanganan oleh akuntansi konvensional mengenai keadilan , kebenaran dan kejujuran.
d). kebangkitan akan umat islam khususnya para kaum terpelajar untuk berupaya mendekontruksi akan akuntansi kapitalisme barat.
e). perkembangan atau anatomi akan akuntansi itu sendiri.
f). kebutuhan akan akuntansi bisnis syariah seperti :Bank Islam, Asuransi Islam, Pasar Modal, Trading.
g). kebutuhan akan norma perhitungan Zakat dengan menggunakan norma akuntansi yang sudah mapan.
h). kebutuhan akan pencatatan, pertanggungjawaban dan pengawasan harta ummat manusia.

Belajar dari kasus di atas maka akuntansipun harus merubah bentuk atau melakukan introveksi diri kalau akuntansi yang sekarang ( konvensional) tidak ingin di tinggalkan oleh penggunanya sehingga akuntansi harus merubah orientasi dan fungsinya. Fungsi akuntansi yang selama ini adalah" decision makin facilitating fangcion" kearah lain yang bermanfaat . sehingga muncullah fungsi Accauntability yang benar walaupun itu telah ada sejak lahirnya akuntansi. Sehingga akuntansi yang ada (konvensional) harus di sempurnakan dengan menambah media yang yang saat ini banyak ditinggal oleh penguna informasi tersebut

1. Penilaian terhadap efisiensi manajemen dalam bentuk alokasi dan pengunaan dana pada setiap sub bidang kegiatan melalu kontrol yang baik
2. Pengungkapan terhadap keuntungan manajemen dimana yang paling relefan keuntungan harus di perhitungkan dengan pengalokasian terlebih dahulu atas zakat penghasilan
3. Penjelasan mengenai budget atau rencana kerja yang relevan tidak meng mark-up anggaran guna kepentingan individu dan kelompok tertentu saja tetapi di sesuaikan dengan harga dan nilai inflasi pada saat tertentu
4. Akuntansi harus menyajikan informasi yang relefan tidak hannya informasi kuantitatif tetapi juga kualitatif

Asumsi lain dari itu adalah akuntansi syariah kecendrungannya kembali "back to nature" atau back to basik, kemballi keawal sejarahnya akuntansi yaitu untuk pertanggungjawaban sebagai mana di terangkan dalam Al-Qur'an Surat Al Baqoroh ayat 282 dan ayat tersebut menurut Prof. DR Hamka. Menunjukan dalam tafsir Azhar juz 3 dalam bukunya Sofyan Safri Harahap yang berkaitan dengan akuntansi:

"Perhatikanlah tujuan ayat!, yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah supaya utang piutang di tulis, itulah yang diberbuat sesuatu pekerjaan karena Allah,karena perintah Allah dilaksanakan ,sebab itu tidaklah layak karena berbaik hati pada kedua belah pihak lalu berkata tidak perlu di tuliskan karena kita sudah percaya mempercayai padahal umur kedua belah pihak sama-sama di tangan Allah. Si pulan mati dalam berutang, tempat utang menagih pada warisnya yang tinggal.Si waris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada surat perjanjian. "

Jelaslah bahwa wajibnya untuk memelihara tulisan dari hasil transaksi muamalah. Karena akuntansi tujuannya pencatatan sebagai pertanggungjawaban atau bukti transaksi atau penentuan pendapatan (income determination). Informasi yang di gunakan dalam proses pengambilam keputusan, dan sebagai alat penyaksian yang akan di pergunakan di kemudian hari dan pendapat lain tentang makna Al-Qur'an Surat Al Baqoroh ayat 282 yang harus kita ambil pelajarannya yaitu:
1. Islam menekankan pertanggungjawaban suatu transaksi secara benar.
2. Setiap transaksi harus di dukung dengan bukti.
3. Pentingnya Internal Control
4. Tujuan adanya pencatatan akuntansi tersebut adalah agar tercipta suatu keadailan terhadap pihak-pihak tertentu.
5. Dengan diwajibkanya setiap muslim untuk membayar zakat berarti di butuhkan akuntansi agar perhitungan zakat tepat dan benar.
6. Islam sangat menekankan agar amal yang kita lakukan selalu baik dan profesional termasuk dalam hal akuntansi.

Melihat semacam itu usaha untuk mencari bentuk akuntansi syariah yang berwajah baru dengan prinsip Subtence Over Form, Reability, Objektivity time lines merupakan sebuah upaya yang akan terwujud menjadikan akuntansi lebih humanis dan syarat dengan nilai sehingga Akuntansi Syariah merupakan salah satu upaya mendekontruksi akuntansi moderen kedalam bentuk yang humanis dan syarat nilai. Akuntansi syariah dalam masyarakat yang sedang berubah tidak hanya sarat nilai dan humanis lebih menekan kan pada aspek keadilan dan kebenaran yang terkait dengan pertanggungjawaban (Muhammad Khar) lain lagi dengan Muhammad Akram Khan dia menyoroti akuntansi islam itu menghitung laba rugi yang tepat dan mendorong dalam mengikuti Syariat Islam, menilai efisiensi manajemen melaporkan dengan baik.

Sementara itu akuntansi syariah tidak hannya pada dataran normatif (filosofis) yang yang berguna untuk memberikan arah bagaimana akuntansi syariah bisa di kontruksi bukan berarti bahwa akuntansi syariah di peroleh dengan pendekatan deduktif ( deduktif approach), pendekatan induktif ( inductive approach), pendekatan etika (etikal approach ), pendekatanm sosiologis (sociological approach), pendekatan ekonomi (econimic approach). Tetapi batasan akuntansi syariah tersebut yang tegas (borderless). Bahkan akuntansi syariah menggunakan Religi (kitab suci) salah satu sumber untuk mengkontruksi bangunannya secara otomatis akuntansi syariah di bentuk oleh lingkungan nya tetapi juga mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi lingkungannya, bahkan menurut Iwan Triyuwono mengatakan lebih jelas bahwa akuntansi merupakan "anak" budaya setempat bila kita perhatikan budaya yang berkembang dalam masyarakat Islam dan masyarakat barat terdapat perbedaan yang sangat besar, didalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat baik untuk kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat, itu semua tidak ditemukan dalam masyarakat barat.

Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang beda pula, sehingga Sofyan Safri Harahap menggambarkan hubungan antara ideologi serta konsep dan sistem yang berkembnag dalam masyarakat sebagai berikut:

Stuktur dan Sumber Konsep Akuntansi
Ideologi -> Sistem Sosial -> System Ekonomi -> Konsep dan Sistem akuntansi

(Sumber: Sofyan Safri Harahap ,Akuntansi Islam,Hal. 153)

Menurut T.E Gambling dan R.A.A. Karim (1996) mengemukakan bahwa menurut teori Colonial Model, masyarakat Islam akan menghasilkan sistem ekonomi islam dan akuntansi Islam sehingga akuntansi dipandang sebagai alat untuk mempertahankan dan mengesahkan susunan sosial, ekonomi dan politik masa kini, (di pandang sebagai ideologi) dan akuntansi dipandang juga sebagai sebagai mitos yang memungkinkan penciptaan aturan simbolis yang didalamnya terdapat muatan untuk berinteraksi dengan masyarakat, sehingga tujuan akuntansi Syariah terbentuk peradaban bisnis yang memeilki wawasan yang humanis, dan bersandarkan akan ideologi refleksinya realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada aturan Allah. SWT.

Takaful, asuransi syari’ah, suatu solusi



Oleh: Drs. H. Masyhuril Khamis, SH
Head of Regional Manager I

Pendahuluan


Menurut beberapa literatur, kira-kira abad kedua Hijriyah atau abad ke dua puluh Masehi, pelaku bisnis dari kaum muslimin yang kebanyakan para pelaut, sebenarnya telah melaksanakan sistem kerja sama atau tolong menolong untuk mengatasi berbagai kejadian dalam menopang bisnis mereka, layaknya seperti mekanisme asuransi.
Kerjasama ini mereka lakukan  untuk membantu mengatasi kerugian bisnis, diakibatkan musibah yang terjadi semisal ; tabrakan, tenggelam, terbakar atau akibat serangan penyamun.
Sekitar tujuh abad kemudian, sistem ini akhirnya diadopsi para pelaut eropa dengan melakukan investasi atau mengumpulkan uang bersama dengan sistem membungakan uang. Dan pada abad kesembilan belas,, dan cara membungakan uang inipun menjelajahi penjuru dunia, terutama setelah dilakukan para taipan keturunan Yahudi.
Para penghujung abad kedua puluh, atau tepatnya abad kelima belas Hijriyah, para ekonom muslim mulai menelorkan dan merenocvasi konsep ekonomi Islam. Mereka adalah rangkaian emas dari Abu Yusuf menghasilkan al-kharaj dan Abu ‘Ubaid menulis kitab al-amwal.
Asuransi adalah salah satu lembaga ekonomi yang menjadi fokus para perhatian pakar muslim, sehingga konsep yang menggunakan format maisir, riba, gharar yang berjalan selama ini mesti dirubah menjadi sistem bagi hasil, tolong menolong dengan mendorong pemanfaatan Tabarru. Selain itu sistem asuransi syari’ah mestilah mempunyai komitmen untuk kesejahteraan  bersama dengan dimulai aqad yang  jelas, bukan aqad jual beli.

Takaful, asuransi syari’ah


Di indonesia Asuransi Takaful telah berdiri sejak 25 agustus 1994, merupakan salah satu dari sekitar 13 perusahaan asuransi sedunia yang memiliki sistem yang sama. Kehadirannya di indonesia pantas memberi angin segar sekaligus sebagai upaya memberikan  alernatif  berasuransi secara Islami, apalagi jumlah penduduk muslim di negeri ini adalah mayoritas.
Selain itu Asuransi Takaful merupakan solusi terbaik antisipasi finansial, dengan demikian ada dua hal yang secara nyata ddituntut untuk dilaksanakan, yaitu : penyiapan dana yang aman dan profitable, serta akumulasi dana yang halal.
Dalam ajaran Islam menyantuni anak yatim, mereka yang tertimpa musibah, baik kematian, kehilangan harta  benda, dan sejenisnya, sangatlah dianjurkan, artinya kontribusi sesamanya untuk meringankan  pa\enderitaan saudaranya sangatlah diharapkan, dan inilah hakikat persaudaraan sebenarnya yang disebut ta’awun, itsar, ukhuwah, sehingga aplikasinya terasa menjembatani antara yang senang dan susah.
Pada hakikatnya konsep inilah yang secara transparan diaplikasikan Asuransi Takaful, sehingga unsur penipuan (Gharar), maisir/peruntung-untungan, serta pengelolaan dana secara riba dihilanghkan, dengan harapan image negatif terhadapbisnis asuransi dapat diperkecil atau malah semakin positif.
Konsekwensinya setiap peserta Takaful harus menyisihkan sebahagian uangnya untuk keperluan dana tolong menolong atau iuran kebajikan (Tabarru) yang diniatkan untuk menyantuni peserta yang lain. Dana ini merupakan dana tolong menolong sesama peserta, perusahaan hanya sebagai pengelola atau pemegang amanah, artinya perusahaan berfungsi menjalankan amanah dari semua peserta untuk mengelola titipan dananya, agar dikelola  sesuai syari’ah, dan diharapkan  dapat beruntung. Sementara dana Tabarru dikelola untuk mengatasi kemungkinan musibah pada sesama peserta.
Dengan perkataan lain, bahwa dana peserta/premi, bukanlah milik perusahaan, jadi bila peserta berhenti atau ingin meminta kembali dana  tersebut, perusahaan tidak bisa menghalanginya,  dan bagi pesrta status yang berlaku selama ini, karena dana itu adalah miliknya. Hanya saja keuntungan investasi dana yang dikelola perusahaan itulah yang akan dibagi dengan sistem mudharabah (bagi hasil).
Justru itulah dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan , tidaklah memakai aqad “tabaduli” (jual beli), dan aqad mu’awadhah (pertukaran)tapi menggunakan aqad “Takafuli” (tolong menolong). Jadi salah satu perbedaan konkrit dengan sistem non syari’ah adalah penggunaan aqad ini, karenanya  Takaful sangat tepat bila dinyatakan sebagai alternatif dan pengganti atas pola asuransikonvensional yang masih menerapkan aqad pertukaran dan aqad tabaduli (jual beli).
Fenomena sistem Takaful memang unik di tengah sistem kapitalis dan individualis yang berkembang, sehingga sistem ini secara finansial memungkinkan memperoleh manfaat yang jauh lebih baik,  dan yang paling perlu semangat solidaritas antara sesama peserta terjalin erat dengan adanya iuran kebjaikan (tabrarru), dengan demikian sistem bagi hasil dan Tabarru, secara otomatis memerlukan transparansi dalam pengelolaan dana dan status penggunaan dana. Adapun manfaat secara bsnis yang diharpkan pengelola (perusahaan) adalah surplus dana yang ada, serta dana pengelolaan tahun pertama saja, yang secara terbuka disepakati untuk diambil dari premi/dana peserta.
Oleh sebab itu tidak ada alasan bahwa seseorang yang menjadi petugas asuransi menjadi nista, atau dianggap tabu, karena tunjangan bisnis yang diberikan kepada agen/petugas (khusus di Takaful) bersumber dari dana pengelolaan itu.

Konsep dasar Takaful


Takaful dalam menjalankan usahanya bertujuan memberikan perlindungan kepada peserta yang bermaksud menyediakan sejumlah dana bagi ahli warisnya dan atau penerima hibah, wasiat,bilamana peserta tersebut meninggal dunia. Selain itu sebagai tabungan atau  menjadi dana persiapan, bilamana mendapatkan kesulitandana, akibat sakit, kecelakaan maupun karena sebab lainnya.
Karena itu Takaful menerapkan konsep dasar antara lain:
  1. Saling bertanggung  jawab, dimana sesama peserta mampu merasakan bahwa antara satu dengan lainnya bersaudara. Rasulullah SAW.. mencontohkan persaudaraan itu seperti tubuh manusia, yang apabila satu sakit, yang lain ikut merasakannya dan berupaya menyembuhkannya.
  2. saling bekerja sama dan saling membantu, artinya sesama peserta harus semakin meningkatkan kepeduliannya dalam upaya meringankan beban saudara yang lain. Nabi SAW... mengajarkan bahwa siapa yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya, Allah akan meringankan kebutuhan hidupnya. Jadi dengan bertakaful, diharapkan azas kebersamaan akan                         tercipta dengan sendirinya, sehingga komitmen saling membantu benar-benar tercipta.
  3. saling melindungi, dimana semua peserta harus berprinsip bahwa tidak sempurna iman seseorang yang dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedang tetangganya menderita kelaparan. Artinya komitmen membela dan saling mensejahterakan sangatlah diharapkan tercipta melalui kepesertaannya di Takaful.

Ketiga konsep ini tidak akan dapat dilaksanakan, bila nilai taqwa dan iman yang kokoh serta niat ikhlas belum meresap secara mendalam pada semua peserta dan pengelola Takaful.
Pada dasarnya konsep ini ada pada asuransi konvensional, namun dalam aplikasinya masih mempunyai kekurangan, di antaranya unsur-unsur al-gharar, maisir dan ribawi masih terasa akrab dalam pelaksanaannya. Karenanya konsep dasar ini harus bermuara pada operasional pelaksanaannya, sehingga komitmen saling menolong, melindungi  dan bertanggung jawab benar terlaksana.

Pengembangan Asuransi Takaful ke depan


Untuk memasyaratkan serta memperluas jaringan Takaful, tentu memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, terutama Ulama, Tokoh adat, Pemuka masyarakat, Cendekiawan, Politisi, Ekonom serta para pendakwah/Khatib, sebab untuk memulai pengembangan bisnis asuransi apapun, yang paling dominan adalah menumbuhkan kepercayaan umat. Sebab bisnis ini adalah saling mempercayai. Selama ini masyarakat merasa tabu, antipati terhadap asuransi bukanlah disebabkan alasan syar’i saja, atau kondisi ekonomi, dan latar belakang pendidikan, tapi lebih dominan disebabkan pengaruh sikap ketidakjujuran sebahagian  besar pelaku bisnis asuransi, yang lebih mengedepankan  keuntungan sepihak (perusahaan), sehingga seolah-olah masyarakat hanya sebagai perahan belaka.
Dari pengalaman Takaful selama ini ternyata sistem kemitraan dengan lembaga umat, seperti ICMI, perpustakaan  masjid, muhammadiyah, nahdhatul ulama, persis, al-washliyah, pengelola ta’lim, koperasi serta bpr/bmt syari’ah dll., sangat memberi peluang apalagi kemitraan tersebut dimodifikasi lebih apik dan baik lagi.
Saat ini Takaful mengembangkan sistem outsourching, dimana sebahagian proses kerja Takaful diserahkan pada pihak lain, dengan mengedepankan konsep win win, sehingga diharapkan seluruh Lembaga Syari’ah, perusahaan serta siapa saja yang bersedia (muslim), menjadikan Takaful sebagai mitranya.
Target yang diharapkan dengan sistem ini adalah memberikan kesempatan untuk perluasan pasar dan jaringan pemasaran, membuka lebih luas lapangan pekerjaan, lebih  memasyarakatkan bisnis asuransi bersyari’ah, serta menciptakan suasana ukhuwah yang lebih optimal. Setidaknya konsep ini memberikan pengaruh pada persepsi umat untuk lebih berani mengenal Takaful, menjadikan sebagai buah bibir sekaligus menjadi buah hati umat, sehingga setiap daerah malah kecamatanpun ada Takaful.

Penutup


Tumbuh dan berkembangnyaTakaful akan sangat tergantung pada respons umat, artinya perkembangan Takaful sesungguhnya sangatlah menjanjikan bila seluruh kita sama-sama menjadikannya sebagai solusi dan alternatif dalam memenuhi keinginan berasuransi. Konsep syari’ah yang menjadi asas perusahaan memang diharapkan dapat menghilangkan unsur riba, maisir dan gharar, sehingga setiap peserta Takaful dan umat Islam merasakan bahwa unsur tersebut berubah dengan nilai syari’ah yang sebenarnya.
Sikap peduli dan saling mempercayai, membantu dan melindungi sangat menonjol terutama dapat dirasakan dampaknya tidak hanya untuk sesama peserta tapi untuk kesejahteraan umat.
Umat Islam diharapkan dapat meningkatkan partisipasinya dalam memajukan sistem syari’ah di negeri mayoritas ini, tentunya bukan hanya dalam hal berasuransi, dan perbankan lainnya, tapi juga dalam meningkatkan kualitas umat Islam.
Kemiskinan iman, ilmu, miskin persaudaraan harus diselesaikan dengan menghidupkan konsep jihad, ukhuwah, asamuh dan dawam terhadap upaya memajukan umat.
Konspirasi sekuler , marxisme, dan sejenisnya yang bercita-cita memojokkan simbol dan nilai Islam wajib ditantang dengan konsep aqidah tauhidullah dan intelektualitas, serta dibarengi upaya kepedulian masalah penderitaan kaum dhu’afa, faqir miskin, dan ini membuktikan bahwa nilai ajaran Islam sebagai addin yang universal.
Stabilitas ekonomi yang masih belum pulih harus ditertibkan oleh umat ini dengan mengenmbangkan sikap amanah, saling toleransi, menghilangkan negatif thinking, berubah menjadi ihsan, berakhlak Rasulullah SAW....
Sejarah membuktikan bahwa dengan nilai amanah, berniat benar, berkaa benar, kesuksesan Islam mampu menerobos dunia, semua ini terangkum dalam kata : Akhlaqul karimah.
Krisi hari ini  bukanlah diakibatkan semata-mata krisi ekonomi, tapi lebih penting adalah krisis akhlak, moral, krisis amanah, sehingga kebohongan dan kepalsuan bermunculan di mana-mana. Ingatkah kita bila kebohongan telah berjalan, maka kebohongan pertama itu akan diiringi kebohongan berikutnya, sehingga manusianyapun hidup dalam serba kebohongan, dan itulah masyarakat penuh kemunafikan.
Kondisi ini tidak boleh berlarut-larut, semua kita wajib merubahnya dengan cara menempuh persaudaraan dan saling mempercayai, menghapus prediksi syubuhat atau pikiran negatif secepatnya, selain itu upaya membekali nilai kejujuran bagi generasi ini wajib dimulai dari setiap pribadi, sehingga kita berani menjadi teladan bagi anak serta keluarga.

Wassalam.

Jakarta, 29 Sepetmber 2000/Rajab 1421

MENUJU SISTEM EKONOMI ISLAM


Oleh : Achmad Rizal Purnama, LSQ, Dipl. Economic


         
PENDAHULUAN

          Dunia telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan sistem ekonomi, ditandai dengan adanya dua negara adidaya sebagai representasi dari dua sistem ekonomi tersebut, Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis diwakili oleh Uni Soviet dan Eropa Timur serta negara China dan Indochina seperti Vietnam dan Kamboja. Dua Sistem Ekonomi ini lahir dari dua muara Ideologi yang berbeda sehingga Persaingan dua Sistem Ekonomi tersebut, hakikatnya merupakan pertentangan dua ideologi politik dan pembangunan ekonomi. Posisi negara Muslim setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2 menjadi objek tarik menarik dua kekuatan ideologi tersebut, hal ini disebabkan tidak adanya Visi rekonstruksi pembangunan ekonomi yang dimiliki para pemimpin negara muslim dari sumber Islami orisinil pasca kemerdekaan sebagai akibat dari pengaruh penjajahan dan kolonialisme barat.
          Dalam perjalanannya dua Sistem Ekonomi tersebut  jatuh bangun, Sistem Kapitalis - yang berorientasi pada pasar - sempat hilang pamornya setelah terjadi Hyper Inflation di Eropa tahun 1923 dan masa resesi 1929 – 1933 di Amerika Serikat dan negara Eropa lainnya. Sistem Kapitalis dianggap gagal dalam menciptakn kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang di kembangkannya.[2]
Momentum ini digunakan oleh Keynesian untuk menerapkan Sistem Ekonomi Alternatif – yang telah berkembang ideologinya- dipelopori oleh Karl mark, sistem ini berupaya menghilangkan perbedaan pemodal dari kaum baruh dengan Sistem Ekonomi tersentral, dimana negara memiliki otoritas penuh dalam menjalankan roda perekonomian, tetapi dalam perjalanannya sistem ini pun tidak dapat mencarikan jalan keluar guna mensejahterakan masyarakat dunia sehingga pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an hancurlah Sistem Ekonomi tersebut ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin dan terpecahnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian.      




          Awal tahun 1990-an dunia seakan hanya memiliki satu Sistem Ekonomi yaitu Ekonomi Orientasi Pasar dengan perangkat bunga sebagai penopang utama, negara-negara Sosialispun bergerak searah dengan trend yang ada  sehingga muncullah istilah neososialis yang sesungguhnya adalah modifikasi Sistem Sosialis dan perubahannya kearah sistem “Mekanisme Pasar”.
Tetapi walaupun modifikasi Sistem Ekonomi Pasar dan Neososialis yang dijalankan pasca Perang Dunia ke-2 menuju kearah dualisme Sistem Ekonomi, tetap belum  mampu untuk mencari solusi dari krisis dan problematika ekonomi dunia[3] diantaranya inflasi, krisis moneter Internasional,Problematika Pangan, Problematika hutang negara berkembang dll. Disaat yang sama negara-negara dunia ketiga mengalami masalah keterbelakangan dan ketertinggalan dalam seluruh aspek, penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik negara dunia ketiga hingga tidak akan pernah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.[4] Bersama dengan problematik dunia tersebut, adanya suara nyaring untuk menemukan Sistem Ekonomi dunia baru yang dapat mensejahterakan masyarakat dunia atas dasar Keadilan,dan persamaan Hak.

SISTEM EKONOMI ISLAM


          Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia Internasional, kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.

          Keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

          Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap indivudu trhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.

          Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal. Persaingan bebas menjadi ciri Islam dalam menggerakan perekonomian, pasar adalah cerminan dari berlakunya hukum penawaran dan permintaan yang di representasikan oleh harga, tetapi kebebasan ini haruslah ada aturan main sehingga kebebasan tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya ; larangan adanya bentuk monopoli, kecurangan, dan praktek riba adalah jaminan terhadap terciptanya suatu mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya keistimewaan-keistimewaan pada pihak-pihak tertentu.   

KESEIMBANGAN EKONOMI DALAM ISLAM


            Keseimbangan ekonomi menjadi tujuan di Implementasikan Sistem Ekonomi Islam, landasan upaya menyeimbangkan perekonomian tercermin dari mekanisme yang ditetapkan oleh Islam, sehingga tidak terjadi pembusukan-pembusukan pada sektor-sektor perekonomian tertentu dengan tidak adanya optimalisasi untuk menggerakan seluruh potensi dan elemen yang ada dalam skala makro.
Secara sistematis perangkat penyeimbang perekonomian dalam Islam berupa[5] :


a.     Diwajibkannya zakat terhadap harta yang tidak di investasikan, sehingga mendorong pemilik harta untuk menginves hartanya, disaat yang sama zakat tidak diwajibkan kecuali terhadap laba dari harta yang di investasikan, Islam tidak mengenal batasan minimal untuk laba, hal ini menyebabkan para pemlik harta berusaha menginvestasikan hartanya walaupun ada kemungkinan adanya kerugian hingga batasan wajib zakat yang akan dikeluarkan, maka kemungkinan kondisi resesi dalam Islam dapat dihindari.
b.     Sistem bagi hasil dalam berusaha (profit and loss sharing) mengggantikan pranata bunga membuka peluang yang sama antara pemodal dan pengusaha, keberpihakan sistem bunga kepada pemodal dapat dihilangkan dalam sistem bagi hasil. Sistem inipun dapat menyeimbangkan antara sektor moneter dan sektor riil.
c.      Adanya keterkaitan yang erat antara otoritas moneter dengan sektor belanja negara, sehingga pencetakan uang tidak mungkin dilakukan kecuali ada sebab-sebab ekonomi riil, hal ini dapat menekan timbulnya Inflasi.
d.     Keadilan dalam disribusi pendapatan dan harta. Fakir miskin dan pihak yang tidak mampu di tingkatkan pola konsumsinya dengan mekanisme zakat, daya beli kaum dhu’afa meningkat sehingga berdampak pada meningkatnya permintaan riil ditengah masyarakat dan tersedianya lapangan kerja.
e.      Intervensi negara dalam roda perekonomian. Negara memiliki wewenang untuk intervensi dalam roda perekonomian pada hal-hal tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada sektor privat untuk menjalankannya seperti membangun fasilitas umum dan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ada dua fungsi negara dalam roda perekonomian :
-   Melakukan pengawasan terhadap jalannya roda perekonomian dari adanya penyelewengan atau distorsi seperti ; monopoli, upah minimum, harga pasar dll.
-         Peran negara dalam distribusi kekayaan dan pendapatan serta kebijakan fiskal yang seimbang.

Inilah model atau sistem ekonomi Islam yang menunjang terbentuknya masyarakat Adil dan makmur. Pendekatan Islam terhadap sistem ekonomi merupakan sebuah pendekatan terhadap peradaban manusia sebagai satu kesatuan, pendekatan ini sangat relevan dan amat mendesak untuk dialamatkan kepada perekonomian yang konfleks dewasa ini.

Wallahu a‘lam bishowab
 


[1] Makalah ini disampikan pada Seminar “Membuka Peluang Kewiraushaan dalam Sistem Ekonomi Islam sabtu, 9 Desember 2000” di Pusat Study Jepang UI Depok.
[2] Mengakibatkan jutaan pekerja menganggur, pailit bank-bank didunia, terhentinya Sektor Produksi   dan terjadi depredsi ekonomi dunia
[3] M. Sulthon Abu Ali  “Problematik Ekonomi Dunia Modern dan Solusi Islam”. Malik Abdul Aziz Universitas Jeddah 1401 H.
[4] Michael P. Todaro, Economic Development In The Third World, long man, London, 1977 PP 5-15.
[5] Lihat M. Abdul Mun’im Afar, Sistem Eonomi Islam, 1979.